Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
Arteria Dahlan. Foto: Humas DPR

Menurutnya, pengangkatan itu tidak sah karena dari sisi definisi maupun tugas penyelidik dan penyidik sudah beda. Bahkan, Arteria mengaku mendengar langsung bahwa masalah ini pernah diangkat di rapat pimpinan KPK, yang dihadiri sekjen, kepala biro SDM, deputi PIPM, deputi penindakan, dan lima komisioner. Menurut Arteria, dalam rapat itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui ada kesalahan.

“Pertanyaannya kenapa tidak dibatalkan? Pertanyaannya kenapa diperintahkan ke salah satu deputi untuk diselesaikan, diperintahkan ke sekjen untuk tindak lanjut, yang hingga saat ini tidak ditindaklanjuti. Jadi, jangan sampai 21 penyelidik itu ilegal. Legal menurut KPK, tetapi ilegal menurut hukum,” katanya.

Selain itu, ungkap dia, juga menjadi beban bagi APBN yang sudah disetujui Komisi III DPR dalam RKA/KL untuk tambahan pegawai baru. “Nanti DPR juga terlibat membayar penyidik ilegal. Kami pengin dapat klarifikasi dan keterangan,” jelas Arteria.

BACA JUGA: Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II

Ketua KPK Agus Rahardjo membantah pernyataan Arteria Dahlan bahwa lembaganya menghindar untuk merekrut penyidik dari unsur Polri. “Jawabannya sama sekali tidak,” kata Agus dalam rapat itu.

Agus mengatakan, dalam waktu yang sama, KPK melalui pihak profesional merekrut dan mengetes 160 orang penyidik dari Polri, dan yang lulus untuk ikut tahap wawancara hanya 19 saja.

“Ini pihak luar, KPK tidak terlibat mengetes. Pihak luar itu meluluskan 19 orang untuk ikut wawancara. Hasil dari wawancara itu akan segera kami dapatkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Agus, dari unsur kejaksaan juga dilakukan tes sekitar 50 orang, dan yang lulus wawancara hanya tujuh orang.  “Ini menggambarkan bahwa kami tidak alergi menerima sumber penyidik dan penyelidik dari instansi lain. Kami welcome, karena KPK adalah tiga unsur itu,” ujarnya.

Arteria menuding ada ketidakpatuhan undang-undang, masalah legalitas, dan pengaruh terhadap beban anggaran terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News