Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
Selasa, 02 Juli 2019 – 10:44 WIB

Arteria Dahlan. Foto: Humas DPR
BACA JUGA: Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan dalam UU KPK sudah jelas bahwa lembaganya boleh mengangkat penyelidik dan penyidik.
“Itu sudah internal KPK. Jadi, pengangkatan penyidik yang berasal dari pegawai tetap KPK dibuatkanlah tata cara pengangkatan yang diatur dalam peraturan komisi dan peraturan pimpinan KPK,” kata Syarif di tempat yang sama.
Syarif menambahkan, jika belajar dari FBI di Amerika Serikat, SFO di Inggris maupun New Zealand, KPK di Hong Kong maupun Singapura, pegawai mereka adalah dari internal semua. “Tidak ada campuran pegawai, sehingga semua aturan berlaku,” ujarnya. (boy/jpnn)
Arteria menuding ada ketidakpatuhan undang-undang, masalah legalitas, dan pengaruh terhadap beban anggaran terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono