Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mempertanyakan tindakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses, gratifikasi masuk. Aku enggak usah menyebut namanya. Ini enggak enak. Tetapi, masuk juga meski sudah berhenti, enggak menjabat," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap LIli dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.

Namun, dewas menyatakan perkara Lili gugur lantaran dirinya telah mengundurkan diri dan dianggap bukan lagi insan KPK yang menjadi subjek yang dapat ditangani Dewas. (mcr8/jpnn)

Komisi III DPR mempertanyakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Komisioner KPK


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News