Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
Selasa, 12 Juli 2022 – 17:43 WIB
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mempertanyakan tindakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses, gratifikasi masuk. Aku enggak usah menyebut namanya. Ini enggak enak. Tetapi, masuk juga meski sudah berhenti, enggak menjabat," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap LIli dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.
Namun, dewas menyatakan perkara Lili gugur lantaran dirinya telah mengundurkan diri dan dianggap bukan lagi insan KPK yang menjadi subjek yang dapat ditangani Dewas. (mcr8/jpnn)
Komisi III DPR mempertanyakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Komisioner KPK
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor