Komisi Kejaksaan Harus Berani Panggil HM Prasetyo

Komisi Kejaksaan Harus Berani Panggil HM Prasetyo
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI sebaiknya segera menindaklanjuti informasi dari Jaksa Johanes Tanak saat dilakukan uji publik menuju tahap akhir seleksi Pansel Capim KPK 2019-2024 menuju 10 besar.

Jaksa Johanes menyebutkan adanya dugaan intervensi Jaksa Agung H.M Prasetyo terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Nasdem berinisial BP.

“Sebagai Komisi Negara, maka Komisi Kejaksaan harus berani memanggil H.M Prasetyo untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan perilakunya mengintervensi pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum demi menyelamatkan kader partai politik,” kata mantan Komisioner KPKPN Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (30/8).

Menurut Petrus, penjelasan Johanes Tanak di hadapan Pansel dan Panelis Uji Publik bahwa ketika dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sedang melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat eks Gubenunur Sulteng H. Bandjela Paliudju (BP), pernah diintervensi oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo atas alasan kader Partai Nasdem.

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN

“Informasi ini harus direspons oleh Komisi Kejaksaan secara cerdas yaitu segera panggil Jaksa Agung H.M Prasetyo untuk diklarifikasi dan hasilnya segera dikirim ke Presiden untuk dievaluasi dalam penunjukan Jaksa Agung baru nanti,” kata Advokat senior Peradi ini.

Menurutnya, berhubung informasi mengenai intervensi Jaksa Agung Prasetyo terhadap Johanes Tanak selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang tengah menyidik kasus korupsi eks Gubernur Sulawesi Tengah H. Bandjela Pailudju, semata-mata hanya karena H. Bandjela Paliudju adalah sebagai kader Partai Nasdem, informasi mana diungkapkan dalam forum uji publik Pansel Capim KPK, maka informasi tentang intervensi Jaksa Agung H.M Prasetyo dimaksud, harus ditempatkan sebagai informasi yang kebenarannya tidak perlu diragukan lagi dan sangat berguna bagi pemberantasan KKN dalam 5 (lima) tahun pemerintahan Jokowi.

Selain itu, informasi dari Johanes Tanak tentang intervensi Jaksa Agung H.M Prasetyo yang bertujuan melindungi kader Partai Nasdem, akan menjadi informasi yang sangat berharga dan berguna bagi Presiden Jokowi dalam merespons kehendak publik yang menginginkan Jaksa Agung ke depan dari non-Parpol, akan tetapi informasi dari Jaksa Johanes Tanak juga sangat berguna sebagai bahan referensi Jaksa Agung yang baru untuk menjauhkan diri dari perilaku tidak terpuji yaitu mengintervensi pekerjaan anak buah dalam konteks kolusi dan nepotisme.

Komisi Kejaksaan RI sebaiknya segera menindaklanjuti informasi dari Jaksa Johanes Tanak saat dilakukan uji publik menuju tahap akhir seleksi Pansel Capim KPK 2019-2024 menuju 10 besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News