Komisioner KPU Sebut Dalil dan Petitum Prabowo - Sandi Enggak 'Nyambung'
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," tuturnya.
Karena itu, kata Pramono, jika logika yang disampaikan pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di situng, karena hasil rekayasa.
"Kalau begitu, harusnya angka yang di situng dong yang dikoreksi. Bukan angka hasil rekap manual. Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon," ujarnya.
Menurut Pramono, ketika menyebut ada pelanggaran, pemohon harusnya menyampaikan di TPS mana terjadi pelanggaran, lengkap dengan desa/kelurahan, kecamatan atau di kabupaten/kota, sebagaimana dituangkan dalam dokumen C1, DA1 atau DB1.
"Ini sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," pungkas Pramono. (gir/jpnn)
Pramono juga menilai kubu Prabowo - Sandi seharusnya menyampaikan di TPS mana terjadi pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres