Komisoner KPU Sultra Dipecat, Surat Suara Tetap Disebar

Komisoner KPU Sultra Dipecat, Surat Suara Tetap Disebar
Komisoner KPU Sultra Dipecat, Surat Suara Tetap Disebar
Setiap kabupaten/kota akan mendapat 2 setengan persen tambahan kertas suara, dari total wajib pilih di masing-masing  kabupaten/kota. Ini juga sesuai dengan aturan. Kertas suara  sifatnya stand by. Digunakan hanya  untuk mengganti yang rusak. Tentu mengganti tidak semena-mena karena dituangkan dalam  berita acara.

   

Untuk Kota Kendari, sejak 27 Oktober 2012  sudah 90 persen logistik yang masuk di KPU. Misalnya  212.935 lembar surat suara yang saat ini sedang dalam proses sortir.  Begitu pula dengan formulir c6 sudah disebarkan ke tingkat PPK untuk diberikan kepada PPS.

   

"Alhamdulilah hari ini (28/10) formulir c6 by name sudah disebarkan, begitu pula surat suara  sudah dilipat dan ditarget besok (hari ini,red) sudah selesai dilipat, selanjutnya dikepak dalam kotak karena direncanakan akan didistribusikan satu hari sebelum hari H Pilgub," ujar Pokja Logistik KPU Kota Kendari, Abd Wahid Daming.

   

Mengenai anggaran pelipatan jelasnya KPU Sultra sudah melimpahkan ke KPU kabupaten / kota, khusus di KPU Kota Kendari pihaknya melibatkan staf sekretariat, PPK/PPS untuk melipatnya dengan biaya Rp 250 per surat suara. 

   

KENDARI - Meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merekomendasikan ketua dan anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat, namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News