Komite Etik Dinilai Terbawa Permainan Nazar
Senin, 12 September 2011 – 17:47 WIB

Komite Etik Dinilai Terbawa Permainan Nazar
Karenanya Mahfud khawatir, hal ini menjadi suatu strategi untuk membelokkan kasus, dari masalah korupsi bergeser ke masalah pencemaran nama baik karena KPK tidak dapat membuktikan tudingan Nazaruddin.
"Nanti bisa-bisa Nazaruddin digelandang ke kasus pencemaran nama baik atau memfitnah pimpinan KPK, sedangkan kasus korupsinya terabaikan," ujar Mahfud.
Padahal lanjut Mahfud, apabila Nazaruddin didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik paling-paling tersangka kasus suap Wisma Atlet tersebut hanya dihukum tiga bulan dengan masa percobaan beberapa bulan. "KPK tak perlu marah-marah pada Nazaruddin tentang keterangannya di Komite Etik KPK yang dianggap tak konsisten," katanya.
"Pokoknya harus fokus ke soal korupsi Wisma Atlet dan dugaan-dugaan korupsi lain yang melibatkan Nazaruddin. KPK juga harus terus memburu dan mengungkap kasus korupsi di kemenakertrans," imbuh Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpancing permainan M. Nazaruddin. Untuk itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi