Komite I DPD Menginisiasi Keberlanjutan Kebijakan Otsus Aceh

Komite I DPD Menginisiasi Keberlanjutan Kebijakan Otsus Aceh
Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Senator Fachrul Razi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh pada Selasa (16/10) di kantor Gubernur Aceh. Foto: Humas DPD RI

Fachrul mencontohkan misalnya data BPS 2017 menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan di Aceh naik 0,16 menjadi 16,89 dari tahun 2017 sebesar 16,73. Tahun 2018, indeks keparahan Kemiskinan (P2), berada di posisi terbawah keenam di Indonesia (O,75). Buta huruf kisaran 8-10% dari Populasi (tergolong tinggi). Hingga semester pertama 2018, terdapat 94 orang yag menjadi tersangka korupsi dana pembangunan, 51 diantaranya berasal dari Aparat Pemerintahan dengan kerugian negara ditaksir 349 miliar (KPK).

"Padahal Dana Otsus Aceh sebesar Rp 8 triliyun tahun 2018 dan tahun depan 2019 Aceh akan mendapat 8,3 triliun. Artinya hingga 2018, jika kemudian Dana Otsus dijumlah keseluruhan dari 2008-2018, Aceh sudah menerima Rp 56,67 triliyun Dana Otsus,” katanya.

Singkat kata, Fachrul menegaskan bahwa Otsus bagi Aceh haruslah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, supremasi hukum, percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta kemajuan masyarakat Aceh agar seiring sejalan dengan Provinsi lainnya yang lebih maju.

Di lain pihak, Dermawan Sekda Aceh mengakui bahwa implementasi Otsus di Aceh perlu di tingkatkan dan didukung oleh semua pihak. Berkaitan dengan regulasi, dari 9 PP yang diamanatkan UUPA, baru 5 PP yang sudah ditetapkan yaitu PP No.20/2007 tentang partai lokal, PP No.58/2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi,Kab-Kota, PP No.83/2010 tentang Daerah Kerja Sabang, dan PP No.23/2015 tentang kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh. Sedangkan PP tentang tata cara dan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat, PP tentang prosedur Bimwas PNS Aceh, PP tentang nama Aceh- gelar pejabat Aceh, dan PP tentang penyerahan sarpras personil dan dokumen pendidikan MI dan MTs belum ditetapkan.

Sedangkan Qanun, dari 59 Qanun, 47 sudah direalisasikan sementara 12 belum selesai.

Dermawan menambahkan bahwa Dana Otsus masih sangat siqnifikan bagi Aceh khususnya dari jumlah Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari 2008-2018, rasio Dana Otsus terhadap Pendapatan Daerah diatas 50% begitu juga dengan rasio terhadap Belanja. Tahun 2018, jumlah Otsus 8.029.791.592.980, jumlah pendapatan 14.622.475.324.280 (54,91 persen), sedangkan Belanja 15.084.003.946.127 (53,19 persen). Dengan prioritas penggunaan untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kemiskinan, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keistimewaan Aceh.

Dermawan berharap perlu penegasan dan komitmen Pemerintah agar PP turunan UUPA terselesaikan tanpa mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh. Dan mendukung inisiasi DPD RI dalam rangka menyusun Dana Otsus selamanya dan mengharapkan kepada Pemerintah dapat memperpanjang masa pengalokasian Dana Otsus yang akan berakhir 2027 untuk kepentingan rakyat Aceh dimasa yang akan datang.

Dalam tanggapannya, Senator Lahabato meminta Pemda Aceh untuk menyampaikan secara terbuka apa yg dirasakan selama pelaksanaa Otsus di Aceh ini.

Komite I DPD RI menginisiasi keberlanjutan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Aceh yang akan berakhir 2027 menjadi selamanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News