Komnas HAM Lakukan Uji Balistik, Periksa Senjata dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J

Komnas HAM Lakukan Uji Balistik, Periksa Senjata dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Apakah nanti akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami secara substansi sebenarnya tidak terpengaruh,” tambah Anam.

Sebelumnya, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Uji balistik ini untuk mengetahui penggunaan senjata hingga peluru yang menewaskan Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News