Komnas HAM Minta Presiden Tanggung Biaya Perawatan
Senin, 07 Februari 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras aksi penyerangan warga Ahmadiyah yang terjadi di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/1) kemarin. Pihak Komnas HAM menyebut penyerangan itu sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia yang serius.
"Apa yang terjadi di desa tersebut, merupakan satu bentuk pelanggaran hak azasi manusia yang serius," ujar Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM, dalam keterangan pers berisi pernyataan sikap terkait aksi brutal itu, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/1) siang.
Baca Juga:
Menurut Ifdhal, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus itu antara lain berupa penghilangan hak hidup, hak rasa aman, hak hidup damai dan lainnya. Karena itu menurutnya, Presiden RI harus turun tangan langsung untuk mengusut tuntas penyerangan itu. Pasalnya, peristiwa serupa dicatat telah berlangsung 342 kali sepanjang 2007-2008, serta hampir tidak pernah diproses secara hukum.
"Komnas HAM meminta agar Presiden memerintahkan segenap aparatnya untuk menjamin keamanan dan ketentraman warga negara, terutama kelompok minoritas beragama dalam memilih dan menjalankan agama dan keyakinannya," tambahnya.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras aksi penyerangan warga Ahmadiyah yang terjadi di Desa Umbulan, Cikeusik,
BERITA TERKAIT
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia