Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati & Dikebiri, Ini Alasannya
Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila oleh oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School itu.
JPU Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan alasan ketidaksetujuan lembaganya terhadap hukuman mati dan kebiri untuk pemerkosa 13 santriwati
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati