Komnas PA Minta Predator Anak Ini Diberi Hukuman Kebiri
Pasalnya, orangtua korban tinggal di daerah Sukamantri, Kabupaten Bogor. Setelah dititipkan, sehari-hari korban tinggal di Kampung Bulak Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sejak tahun 2006 lalu.
Seiring waktu berjalan, tepatnya ketika korban duduk di kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban mulai menggagahi IPF.
Peristiwa biadab itu terjadi sekitar tahun 2010 lalu. ”Hampir setiap malam, paman korban melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Setiap meminta dilayani korban, pelaku terus mengancam korban akan dipukul bila tak dituruti. Bahkan, tahun 2014 lalu, anak pelaku Dicky malah ikut memerkosa korban.
Dicky berusaha melakukan hal yang sama dengan ayahnya dengan merayu sepupunya itu agar menuruti keinginannya.
Hero menambahkan, korban sudah enam tahun digagahi oleh paman dan sepupunya tersebut. Menurutnya, terbongkarnya kasus ini setelah korban memberanikan diri bercerita kepada guru di sekolahnya yang curiga melihat tingkah laku korban.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (dny)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya meringkus seorang ayah dan anaknya karena memerkosa gadis berinisial IPF, 16 yang masih saudaranya
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya