Kompak Berbuat Terlarang, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
jpnn.com, SIMALUNGUN - Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap pada Sabtu (5/2) malam hari.
Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2) mengatakan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu-sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.
Baca Juga: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap karena berbuat terlarang pada Sabtu (5/2) malam hari.
Redaktur & Reporter : Budi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya