Komplotan Pelaku Penggelapan 30 Ton Gula Ditangkap di Jatim

Komplotan Pelaku Penggelapan 30 Ton Gula Ditangkap di Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari komplotan penggelapan gula saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tetapi masih kami dalami lagi," ujar Lintar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Para komplotan pelaku penggelapan 30 ton gula memiliki peran berbeda. Ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News