Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online
Minggu, 10 Februari 2019 – 09:57 WIB

Kompolnas. ILUSTRASI. Foto: Jawa Pos
Sebelumnya, Bareskrim Polri Direktorat Cyber Crime melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan judi online. Ketiga pelaku tersebut bernama Aristharkus Randy Harris, Vickky Armando dan Mery Andriyan.
Baca Juga:
Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses kasus tersebut. Pihak keluarga menilai terjadi cacat prosedur dari proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.(jpnn)
William Erik, Suami dari terdakwa kasus judi online, Mery Andrian mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya segera merespons pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian atas kasus yang meni
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi