Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online
Minggu, 10 Februari 2019 – 09:57 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri Direktorat Cyber Crime melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan judi online. Ketiga pelaku tersebut bernama Aristharkus Randy Harris, Vickky Armando dan Mery Andriyan.
Baca Juga:
Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses kasus tersebut. Pihak keluarga menilai terjadi cacat prosedur dari proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.(jpnn)
William Erik, Suami dari terdakwa kasus judi online, Mery Andrian mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya segera merespons pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian atas kasus yang meni
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri