Komunitas Perantau Netral di Pilkada Padang Pariaman
Rabu, 21 Juli 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman), Suhatmansyah Is, menegaskan, PKDP bersama jajarannya di seluruh Indonesia tidak akan berpihak kepada salah satu calon untuk didukung dan dimenangkan dalam pemilukada putaran Padang Pariaman putaran kedua yang akan berlangsung 22 September 2010 mendatang. "Untuk itu, pada putaran kedua ini, DPP-PKDP kembali menghimbau seluruh lapisan masyarakat di ranah dan di rantau tetap menjaga kondisi yang kondusif dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di kampung halaman. Diharapkan warga masyarakat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik dan jangan sampai tidak menggunakan hak pilih, karena akan merugikan kita semua," ajak Suhatmansyah.
"Kedua pasang masing-masing nomor urut 1 Ali Muchni dengan Damsuar dan pasangan nomor urut 3 M. Yusuf dengan Zamzamil adalah putra terbaik kabupaten Padang Pariaman dan keduanya harus didukung, walaupun yang akan menjadi pemimpin hanya satu pasang," kata Suhatmansyah, di Jakarta, Rabu (21/7).
Siapapun yang bakal terpilih nantinya, kata Suhatmansyah, adalah hasil pilihan masyarakat Padang Pariaman dan harus didukung oleh semua lapisan masyarakat. Lebih lanjut Suhatmansyah pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman yang telah berhasil melewati tahapan pemilu "badunsanak" pada putaran pertama.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman), Suhatmansyah Is, menegaskan, PKDP bersama jajarannya di seluruh Indonesia tidak
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR