Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana

Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Chandra, sejumlah UU bisa menjerat KPU antara lain Pasal 544 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 177A UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, serta Pasal 152 KUHP. (fat/jpnn)


Menurut Chandra, apabila yang terjadi salah ketik dengan dampak signifikan yang mengakibatkan kerugian, KPU bisa dipidana


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News