Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk

Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
"Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertrans pun telah melakukan penindakan hukum atau penjatuhan sanksi, berupa skorsing 38 perusahaan dan pembekuan/pencabutan izin terhadap 24 perusahaan PPTKIS," imbuhnya.

Lebih jauh, Muhaimin menambahkan bahwa Kemenakertrans pun melakukan pembenahan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri, yang dilakukan dengan cara penyederhanaan birokrasi pelayanan penempatan TKI, atau pelayanan satu atap, penerapan sistem pelatihan 200 jam, serta perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI. "Kami juga melakukan penyelenggaraan pemulangan TKI secara mandiri bagi TKI Taiwan dan Hongkong, standarisasi lembaga penempatan dan penunjangnya menuju ISO 9001-2000, dan penguatan atase tenaga kerja di 19 negara penempatan," tambahnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News