Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk

Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 persen) ada dalam kondisi yang buruk. Sementara katanya, sebanyak 242 perusahaan (43 persen) kondisinya sedang, sedangkan 209 perusahaan  (37,33 persen) kondisinya baik. Muhaimin menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan secara menyeluruh.

"Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS, terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya buruk. Hal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi dan atau herregistrasi, serta peninjauan lapangan," terang Muhaimin, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (29/11).

Dijelaskan Muhaimin, saat ini Kemenkertrans tengah melakukan pembenahan kelembagaan terhadap beberapa lembaga yang terkait dengan penanganan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri. Pembenahan antara lain dilakukan terhadap PPTKIS, Sarana Kesehatan (Sarkes), Asuransi TKI, lembaga perbankan, pos kepulangan (terminal kepulangan), hingga balai latihan kerja luar negeri dan LSP.

Pembenahan pelaporan PPTKIS, tambah Muhaimin, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan, yang meliputi penempatan dan penanganan kasus. Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap tiga bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintah. Selain itu, verifikasi PPTKIS juga disebutkan akan dilakukan setiap satu tahun sekali dan herregistrasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan izin SIPPTKIS. Sedangkan peninjauan lapangan, dilakukan secara acak untuk melakukan cross-check terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News