Kondisi Darurat, Anggaran Bisa Digeser

Kondisi Darurat, Anggaran Bisa Digeser
Kondisi Darurat, Anggaran Bisa Digeser
JAKARTA - Dalam keadaan darurat, pemerintah meminta kewenangan untuk melaksanakan sejumlah langkah dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan potensi krisis. Langkah yang akan diambil pemerintah akan dimintakan persetujuan kepada DPR dengan jangka waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam.

Dalam pasal 43 RUU APBN Perubahan 2012 disebutkan sejumlah prasyarat keadaan darurat. Yakni, proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi makro ekonomi lainnya. Melesetnya asumsi itu dikhawatirkan menyebabkan penurunan pendapatan negara atau meningkatnya belanja negara secara signifikan.

Keadaan darurat lainnya adalah keadaan krisis yang berdampak sistemik dalam sistem keuangan dan pasar keuangan, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang membutuhkan tambahan dana untuk penanganannya. Juga, kenaikan biaya utang khususnya imbal hasil SBN secara signifikan.

Langkah yang bisa diambil adalah menganggarkan pengeluaran yang belum tersedia atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012. Lalu, pergerseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran. Pemerintah juga bisa mengurangi pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi. Dalam situasi darurat, pemerintah juga bisa menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN. Juga, menambah utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan penerbitan SBN.

JAKARTA - Dalam keadaan darurat, pemerintah meminta kewenangan untuk melaksanakan sejumlah langkah dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News