Kondisi Terkini Tentara Wanita yang Melawan 2 Perampok, Kolonel Taufik Ungkap Fakta

Terkait kasus tersebut, kata Kolonel Taufik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum selanjutnya kepada polisi.
"Kami serahkan kasusnya ke pihak Polres Kutai Kartanegara," tandasnya.
Kedua perampok sudah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, seorang pelaku bernama Andi Abu Farmi mengaku tidak mengetahui kalau korbannya tersebut adalah seorang anggota Kowad.
"Saya tidak tau. Baru tahunya pas sudah ketangkap ini," ungkap Andi saat ditemui JPNN.com di Mapolres Kukar, Jumat (4/3).
Andi mengatakan, kalau dirinya tidak memiliki niatan membunuh korbannya, selain menjarah harta benda miliknya.
Dia berdalih senjata tajam yang dibawanya hanya untuk menakut-nakuti korban.
Kolonel Taufik ungkap fakta terbaru mengenai kondisi tentara wanita yang sempat melawat 2 perampok saat menyantroni rumahnya dan menyuruhnya buka baju
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu