Kontras dan Mantan Komisioner KPK Kecam RUU Advokat

Kontras dan Mantan Komisioner KPK Kecam RUU Advokat
Mantan Anggota KPK, Chandra M Hamzah, menolak RUU Advokat. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, RUU yang menunggu pengesahan tersebut dinilai melemahkan profesi advokat

Penolakan juga disampaikan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Menurutnya, RUU tersebut tidak jelas jika dilihat dari kemunculan dari proses pembahasannya.

Ia juga tidak melihat adanya bantuan hukum kepada orang miskin dalam RUU Advokat tersebut. Selain itu, RUU Advokat juga tidak menjamin lahirnya integritas advokat dalam institusi hukum. "Keberadaan Dewan Advokat Nasional dan multi baar lebih kepada bagi kekuasaan saja," tegas Haris dalam rilis yang disampaikan, Senin (15/9).

Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah juga memandang negatif RUU Advokat. Chandra mengkritik keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN). Menurutnya, DAN tidak dapat diterapkan bagi organisasi advokat yang harus bersifat bebas dan mandiri.

"Jika RUU Advokat diloloskan, maka RUU tersebut berpotensi mengancam eksistensi standar mutu advokat dan akhirnya berujung pada buruknya jaminan perlindungan konsumen," kata Chandra.

Menurut Chandra, RUU Advokat bukanlah hal yang baru. RUU ini pernah bergulir di DPR tapi dicoret dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012. Namun kemudian muncul lagi dalam prolegnas 2013 dan 2014.

Pengusulan RUU di luar skema prolegnas harus memenuhi prasyarat limitatif, yakni keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan kondisi urgensi nasional lainnya (pasal 23 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12/2011). "Pembahasannya harus hati-hati, tidak boleh tergesa-gesa. Dan sebaiknya diserahkan kepada DPR mendatang," ujarnya. (abu/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendapat penolakan dari masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News