KontraS Tuding SBY Lindungi Kekerasan Era Orba
Minggu, 20 Mei 2012 – 21:21 WIB
Kemunduran pertama adalah masih banyak legislasi yang anti-HAM, dan masih adanya aturan-aturan lama yang belum dicabut maupun aturan-aturan baru yang mengancam identitas, kepemilikan adat dan kebebasan sipil. Parahnya, pemerintah gagal melakukan penyesuaian atas aturan-aturan yang ada sesuai jaminan hak asasi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai aturan HAM lainnya.
Kedua, praktek kekerasan makin gencar. Bahkan negara memberikan dukungan atau perlindungan kepada pelaku kekerasan lain seperti organisasi massa dan perusahaan-perusahaan.
Ketiga, sistem dan mekanisme akuntabilitas negara dalam soal kekerasan yang buruk dan diskriminatif. Institusi negara lebih memilih penyelesaian dalam institusinya, namun berbeda dengan masyarakat sipil yang dengan mudah menjadi korban rekayasa kasus.
Upaya koreksi terhadap peristiwa dan kebijakan pelanggaran HAM sangat rendah diakomodir. "Lihatlah Aceh, dibuat perdamaian tapi tanpa keadilan. Papua terus didiskriminasi dan dibiarkan berhadapan dengan kekerasan," kata dia.
JAKARTA - Memasuki 14 tahun pasca-tumbangnya Orde Baru di bawah Soeharto, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa