Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan

Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dari data DJP Kaltimtara, kepatuhan pembayaran pajak tahun lalu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2017, total kepatuhan pembayaran sebanyak 1.481 wajib pajak (WP) atau hanya 27 persen dari total 5.796 WP di sektor UMKM.

Sementara itu, pada 2018 kesadaran cukup tinggi, yakni 77 persen atau sebesar 4.445 WP.

Sampai Juli ini, sebanyak 2.249 WP atau 39 persen telah menuntaskan kewajiban. Sejak pemangkasan tarif memang ada peningkatan laporan pajak dari UMKM. “Bahkan yang Rp 10 ribu saja mereka melapor dan membayar,” bebernya.

Adapun target pajak tahun ini sebesar Rp 23,27 triliun. Hingga April lalu baru mencapai 22 persen. (aji/ndu/k15)


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) berusaha menggali potensi dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat membayar pajak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News