Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes
Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:32 WIB

Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar. FOTO: Humas Pemkab Cilacap.
Seperti diketahui, PP 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang kini menuai kontroversi karena Pasal 103 Ayat (4) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.(mcr5/jpnn)
Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024:
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai;
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. konseling; dan
Pemprov Jateng masih menunggu Permenken sebagai turunan PP 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi