Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai

Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai
Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo, Sulteng, menyatakan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PALU - Kasus oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga setubuhi putri seorang tersangka terus bergulir. 

Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek berinisial IDGN itu mendukung komitmen Polda Sulteng mengusut tuntas kasus tersebut. 

Tim kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, menyatakan korban maupun pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. 

Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.

 "Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tetapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," kata Andi Akbar Panguriseng saat melakukan konferensi pers bersama korban di Kota Palu, Senin (18/10) malam. 

Lebih lanjut Andi Akbar mengapresiasi sikap Polda Sulteng yang telah sigap merespons kasus tersebut. 

"Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespons dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke (Bidang) Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng pada Senin (18/10)," ungkapnya. 

Andi Akbar berharap Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut, apalagi baik korban dan oknum kapolsek berinisial IDGN itu telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo, Sulteng, menyatakan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Mereka berharap oknum kapolsek itu tidak hanya dipecat, tetapi juga dijatuhi hukuman setim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News