Korban Investasi Bodong di Sukabumi Tertipu Rp 2,7 Miliar

Korban Investasi Bodong di Sukabumi Tertipu Rp 2,7 Miliar
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat memperlihatkan barang bukti pada kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar. (ANTARA/Aditya Rohman)

Dari tangan S, polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Untuk memperkuat bukti, Polres Sukabumi juga berkoordinasi pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.

"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini untuk segera melapor," tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)


Jumlah korban investasi bodong bidang jual beli yang didatangkan polisi sekitar 60 orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News