Korban KM Sinar Bangun Ditawari Bantuan Hukum Gratis

Korban KM Sinar Bangun Ditawari Bantuan Hukum Gratis
Keluarga korban melihat proses pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba, Minggu (24/6). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka," kata Otto Hasibuan dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/6).

Menurut Otto, pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.

 

Baca juga: Ada Rencana Tim TNI AL di Danau Toba Hingga Tiga Bulan

Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan gantirugi bagi keluarga korban.

Meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal, hal itu sebagai bentuk pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Beginilah Ritual Membujuk Penghuni Danau Toba

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News