Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi
Selasa, 25 Januari 2022 – 19:31 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.
Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa, terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian meminta apabila ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anak-anak yang menjadi korban pencabulan seorang guru tari di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial YR (37) terus bertambah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu