Korban Peristiwa Talangsari dan Pemerintah Teken Kesepakatan, Begini Poin-poinnya

Korban Peristiwa Talangsari dan Pemerintah Teken Kesepakatan, Begini Poin-poinnya
Foto bersama-Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari, Lampung dan Tim Terpadu Penanganan HAM Yang Berat Kemenko Polhukam RI, Pemprov Lampung serta Pemkab Lampung Timur membuat komitmen bersama di Dusun Subing Batu 3, Rabu (16/12/20). (ANTARA/HO-Dok.Pri Edi Arsadad)

Ketua PK2TL Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.

Menurutnya, komitmen itu merupakan niat baik Presiden Jokowi atau pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban peristiwa Talangsari.

"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," kata Edi.

Pihaknya menyebutkan, sebelum lima kesepakatan itu dibuat, pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari.

Namun demikian, kata Edi, keluarga korban tetap meminta Kejaksaan Agung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari yang terjadi 7 Februari 1989 itu.

"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas Edi.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Keluarga korban tetap meminta Kejagung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari Lampung.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News