Korban Peristiwa Talangsari dan Pemerintah Teken Kesepakatan, Begini Poin-poinnya

Ketua PK2TL Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.
Menurutnya, komitmen itu merupakan niat baik Presiden Jokowi atau pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban peristiwa Talangsari.
"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," kata Edi.
Pihaknya menyebutkan, sebelum lima kesepakatan itu dibuat, pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari.
Namun demikian, kata Edi, keluarga korban tetap meminta Kejaksaan Agung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari yang terjadi 7 Februari 1989 itu.
"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas Edi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Keluarga korban tetap meminta Kejagung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung