Korban Peristiwa Talangsari dan Pemerintah Teken Kesepakatan, Begini Poin-poinnya
Ketua PK2TL Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.
Menurutnya, komitmen itu merupakan niat baik Presiden Jokowi atau pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban peristiwa Talangsari.
"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," kata Edi.
Pihaknya menyebutkan, sebelum lima kesepakatan itu dibuat, pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari.
Namun demikian, kata Edi, keluarga korban tetap meminta Kejaksaan Agung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari yang terjadi 7 Februari 1989 itu.
"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas Edi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Keluarga korban tetap meminta Kejagung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah