Koreksi Pendapat Pakar Hukum soal Tanah Rempang, Chandra Singgung Putusan MK

"Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," terang Chandra.
Keempat, katanya, bahwa ditinjau secara geopolitik, letak Batam sangat strategis berada di Selat Malaka, pintu gerbang orang-orang asing masuk ke wilayah Indonesia, dekat dengan Singapura dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan) yang sedang konflik antara Negara China, Amerika Serikat, dan berbagai negara.
"Semestinya pulau yang berada di garis terdepan tersebut diperkuat, bukan sebaliknya diberikan kepada investor asing. Jika tidak diperkuat, 'NKRI harga mati' hanya sebatas slogan yang tunduk kepada kepentingan investor," kata Chandra.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengoreksi pendapat pakar hukum pertanahan Tjahjo Arianto soal tanah Pulau Rempang. Singgung putusan MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut