Kornas P2G: Bisa Bahaya Ini Posisi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dari pengamatannya, belum ada regulasi yang melindungi PPPK dalam hal masa kontrak.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja, sewaktu-waktu bisa memberhentikan PPPK dengan alasan teknis misalnya kinerja buruk, melakukan korupsi, terlibat narkoba, melakukan politik praktis.
Ironisnya, kata Satriwan, pemberhentian ini tidak dilakukan berjenjang sehingga kekuasaan penuh ada di tangan PPK.
"Bisa bahaya ini posisi PPPK. Coba ditelaah PermenPAN-RB 14/2019 pasal 14 ayat 3. Di situ, PPK berkuasa penuh memberhentikan PPPK. Artinya pemberhentian ini tidak berjenjang," kata Satriwan kepada JPNN.com, Rabu (6/1).
Walaupun status PPPK kontrak, lanjut guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini, paling tidak pemberhentiannya bukan hanya atas penilaian PPK.
Sebab, bisa saja PPPK melakukan kongkalikong dengan oknum pejabat untuk memperpanjang masa kontraknya.
Hal ini menurut Satriwan sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa PPPK sama kedudukannya dengan PNS.
Kornas P2G Satriwan Salim menilai posisi PPPK sangat lemah, apalagi pemberhentiannya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK