Korsel Terapkan Sanksi Larangan Mengemudi Sambil Nonton TV
Jumat, 08 Juni 2012 – 02:04 WIB
KOREA Selatan akan segera menerapkan aturan tentang sanksi bagi pengemudi yang ketahuan menonton TV portable di dashbord kendaraan mereka. Hal ini diungkapkan seorang pejabat pemerintah negeri gingseng itu Kamis (7/6), menyusul insiden kecelakaan fatal sebuah truk yang menabrak sepeda motor akibat sang pengemudi asyik menonton televisi sambil menyetir.
Perundang-undangan yang saat ini berlaku di Korsel sebenarnyav sudah melarang para pengguna jalan menonton TV saat berkendara. Hanya saja, aturan itu belum diikuti sanksi. Meski demikian pengemudi bisa dihukum apabila kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan berdasarkan peraturan yang baru, para pelanggar akan diperintahkan membayar denda antara 30 ribu won (Rp 242.203) hingga 70 ribu won (Rp 565.142). “Sekarang semua tergantung seberapa cepat Dewan Nasional menerbitkan undang-undang tersebut. Kami berharap dapat meluncurkan ketentuan baru tersebut awal tahun depan selepas melakukan tahap sosialisasi,” kata Lee Weong-Woo, salah seorang direktur di Kementerian Administrasi Publik dan Keamanan kepada AFP.
Sebelumnya pada 1 Mei lalu, 3 orang pembalap sepeda profesional meninggal dan 4 pembalap lainnya terluka dalam suatu insiden kecelakaan di wilayah Euiseong. Kecelakaan itu disebabkan supir truk yang mengendarai kendaraannya sambil menonton TV.
KOREA Selatan akan segera menerapkan aturan tentang sanksi bagi pengemudi yang ketahuan menonton TV portable di dashbord kendaraan mereka. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024