Korsel Terapkan Sanksi Larangan Mengemudi Sambil Nonton TV
Jumat, 08 Juni 2012 – 02:04 WIB

Korsel Terapkan Sanksi Larangan Mengemudi Sambil Nonton TV
KOREA Selatan akan segera menerapkan aturan tentang sanksi bagi pengemudi yang ketahuan menonton TV portable di dashbord kendaraan mereka. Hal ini diungkapkan seorang pejabat pemerintah negeri gingseng itu Kamis (7/6), menyusul insiden kecelakaan fatal sebuah truk yang menabrak sepeda motor akibat sang pengemudi asyik menonton televisi sambil menyetir.
Perundang-undangan yang saat ini berlaku di Korsel sebenarnyav sudah melarang para pengguna jalan menonton TV saat berkendara. Hanya saja, aturan itu belum diikuti sanksi. Meski demikian pengemudi bisa dihukum apabila kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan berdasarkan peraturan yang baru, para pelanggar akan diperintahkan membayar denda antara 30 ribu won (Rp 242.203) hingga 70 ribu won (Rp 565.142). “Sekarang semua tergantung seberapa cepat Dewan Nasional menerbitkan undang-undang tersebut. Kami berharap dapat meluncurkan ketentuan baru tersebut awal tahun depan selepas melakukan tahap sosialisasi,” kata Lee Weong-Woo, salah seorang direktur di Kementerian Administrasi Publik dan Keamanan kepada AFP.
Sebelumnya pada 1 Mei lalu, 3 orang pembalap sepeda profesional meninggal dan 4 pembalap lainnya terluka dalam suatu insiden kecelakaan di wilayah Euiseong. Kecelakaan itu disebabkan supir truk yang mengendarai kendaraannya sambil menonton TV.
KOREA Selatan akan segera menerapkan aturan tentang sanksi bagi pengemudi yang ketahuan menonton TV portable di dashbord kendaraan mereka. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan