Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara
Kamis, 15 Juli 2010 – 13:08 WIB
Tidak melihat besar kecilnya dana yang dikorupsi. ”Selain tidak membagikan semua dana BLT kepada yang berhak, tersangka juga mengurangi jatah kepada warga yang berhak mendapatkan dana itu,” jelas Undang juga. Akibat perbuatan tersangka, ke empat pejabat desa itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 jo pasal 33 UU No 31 tahun, 1999 yang diubah jadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hari kemarin. Pada pukul 16.30, ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal. Sementara itu, Rahman Arif, pengacara tersangka menyesalkan tindakan penahanan ini. ”Ini sudah pemeriksaan ketiga, kenapa baru sekarang ditahan. Karena itu kami akan mengajukan penangguhan,” terangnya. (dai)
BEKASI- Kejari Cikarang, akhirnya menjebloskan Plh Kepala Desa (Kades) Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Nurahdiat Bin Warja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata