Korupsi Dana BNPB, Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana BNPB, Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan seratus unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya Nur menyetujui permintaan Anzarullah tersebut. Dan Anzarullah sepakat akan memberikan fee kepada sebesar 30 persen.

Selanjutnya Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada Andi Merya.

"Dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN (Andi Merya Nur) di Kendari," ungkap Ghufron.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek yang dananya hibah dari BNPB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News