Korupsi Dana BNPB, Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana BNPB, Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek yang dananya hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain Andi Merya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah juga ditetapkan tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Ghufron menjelaskan kasus ini bermula saat Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB.

Anggaran itu ingin digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dan dana siap pakai (DSP) pada periode Maret hingga Agustus 2021.

Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di Kantor BNPB, Jakarta.

"Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," papar Ghufron.

Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah ditentukan.

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek yang dananya hibah dari BNPB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News