Korupsi E-KTP: Kalau Nama Sudah Disebut, Implikasinya Luar Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi e-KTP yang sudah memasuki tahap akhir menjadi pertaruhan bagi KPK.
Sebab, banyak nama-nama yang sudah terlanjur disebut dan diduga terlibat dalam korupsi berjamaah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Terutama dari kalangan legislatif.
Pakar hukum pidana Firman Wijaya mengatakan, nama-nama yang disebut sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat umum (name makes news).
Karena itu, KPK mesti membuktikan secara hukum bahwa mereka betul-betul terlibat. Setidaknya, menjadikan mereka sebagai tersangka.
”Kalau nama sudah disebut, itu implikasinya luar biasa,” terangnya kepada Jawa Pos, kemarin (28/6).
Sidang e-KTP akan kembali digelar Senin (10/7) pekan kedua bulan mendatang. Majelis hakim mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa e-KTP, Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) dan anak buahnya Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan).
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dibacakan Kamis (22/6) pekan lalu, muncul dalil yang menyebut sejumlah nama turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama dengan terdakwa.
Salah satunya, Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu didalilkan oleh jaksa masuk dalam pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Persidangan perkara korupsi e-KTP yang sudah memasuki tahap akhir menjadi pertaruhan bagi KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas