Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun
Jumat, 04 November 2011 – 07:28 WIB
MANTAN Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, Drs Syaiful Anwar (52), akhirnya divonis Majelis Hakim dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 190 juta, subsidair satu tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Fredy F Simanjuntak SH dkk, yang menuntutnya dengan 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 10 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 149.230.319, subsidair hukuman dua tahun kurungan.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor diketuai H Andi Amin Karim SH, dengan Hakim anggota Posma P Nainggolan SH dan Rodjai S Irawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Fahrurrozi SH, dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman itu, karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
MANTAN Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, Drs Syaiful Anwar (52), akhirnya divonis
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja