Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun

Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun
Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun
MANTAN Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, Drs Syaiful Anwar (52), akhirnya divonis Majelis Hakim dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 190 juta, subsidair satu tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor diketuai H Andi Amin Karim SH, dengan Hakim anggota Posma P Nainggolan SH dan Rodjai S Irawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Fahrurrozi SH, dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (3/11).

Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman itu, karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Fredy F Simanjuntak SH dkk, yang menuntutnya dengan 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 10 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 149.230.319, subsidair hukuman dua tahun kurungan.

MANTAN Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, Drs Syaiful Anwar (52), akhirnya divonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News