Korupsi Pekerjaan Septic Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Pekerjaan Septic Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, AS memeluk keluarga usai dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo. Foto: ANTARA/HO

Selain AS, terdakwa lainnya berinisial IR juga dijatuhi empat tahun penjara. Sehingga kuasa hukumnya, Fatah Agung menyampaikan pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Setelah konsultasi dengan klien maka kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. Kami akan pelajari dulu isi putusan nya secara lengkap lalu akan menentukan langkah hukum selanjutnya," tandas Fatah.

Vonis terhadap terdakwa IR jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 8,6 tahun.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo AS dan IR menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo.

Selain AS dan IR, ada terdakwa lainnya yang masih mengikuti sidang putusan saat ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, di antaranya MIR, NNA, HP.

Pada Agustus 2022 lalu, Kejati Gorontalo menetapkan lima terdakwa tersebut dalam perkara korupsi pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,759 miliar.(antara/jpnn)

Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial AS divonis empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News