Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara

Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Vonis yang diterima tiga terdakwa tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU Astin SH, Oka Regina SH dan Lusi SH. Dimana sebelumya menuntut tiga pesakitan tersebut dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui, Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto diadili menyusul enam pesakitan lainnya yang terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL).

Proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan.

Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.(rir)


Tiga terdakwa kasus korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas divonis masing-masing 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News