Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi

jpnn.com, SARMI - Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi dan dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara seusai tersandung kasus korupsi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Reskrim Polres Sarmi.

"Ketiga tersangka yakni GYA, ADF, dan FEY disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi," ucap Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian.

Hebdrian mengatakan ketiga tersangka kini sudah proses penahanan di Mapolres Sarmi.

Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News