Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
Tindakan pidana korupsi yang dilakukan para tersangka merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar. (mcr30/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit