Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
Tindakan pidana korupsi yang dilakukan para tersangka merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar. (mcr30/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News