Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
"Sudah ditahan dan berada di sel tahanan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata kasat, pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.
"Pekan ini kami tahap satu ke Kejaksaan, semoga berjalan lancar," ujar Kasat.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindakan pinda korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi.
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit