Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB
"Sudah ditahan dan berada di sel tahanan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata kasat, pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.
"Pekan ini kami tahap satu ke Kejaksaan, semoga berjalan lancar," ujar Kasat.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindakan pinda korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi.
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga