Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
"Sudah ditahan dan berada di sel tahanan," ucapnya.

Dalam waktu dekat, kata kasat, pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.

"Pekan ini kami tahap satu ke Kejaksaan, semoga berjalan lancar," ujar Kasat.

Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindakan pinda korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi.

Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News