Koruptor Bisa Tiru Modus Anggoro W

Koruptor Bisa Tiru Modus Anggoro W
Koruptor Bisa Tiru Modus Anggoro W
JAKARTA -- Penyidik kepolisian diharapkan bertindak secara cermat dalam mengusut testimoni Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar. Testimoni yang menyebutkan dua oknum pimpinan KPK menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, itu tidak bisa serta merta dijadikan sebagai alat bukti.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, kalau tesmimoni itu dijadikan sebagai bukti, maka penyidik tinggal mencari satu bukti lagi untuk bisa menetapkan oknum KPK itu sebagai tersangka.

"Kalau format seperti ini diterima sebagai alat bukti yang cukup dan tunggu satu bukti lagi, maka bisa ditetapkan tersangkanya. Anda bayangkan, begitu mudahnya untuk melakukan serangan balik ke KPK. Para koruptor bisa memanggil komisioner (pimpinan KPK, red), mengaku pernah memberikan uang, direkam. Ini bisa ditiru oleh para koruptor yang lain. Kalau seperti ini, KPK mudah roboh," ujar Zaenal Arifn Mochtar dalam diskusi bertema 'KPK Terguncang' di Jakarta, Sabtu (8/8).

Dia menilai, langkah Antasari yang menemui Anggoro di Singapura, merupakan langkah yang cukup aneh. Di pasal 36 dan 65 UU KPK ditegaskan, pimpinan KPK bersifat kolektif dilarang menemui tersangka korupsi atau pun pihak lain yang terkait. Ancaman bagi pelanggarnya adalah lima tahun penjara. Anehnya, Antasari malah bertindak sebagai penyelidik tunggal menemui Anggoro di Singapura. "Langkah Antasari tidak obyektif. Dia melakukan tindakan yang sangat subyektif, karena dilakukan sendirian," ujar Zaenal. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Penyidik kepolisian diharapkan bertindak secara cermat dalam mengusut testimoni Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News