Koruptor Tak Usah Diberi Remisi

Koruptor Tak Usah Diberi Remisi
Koruptor Tak Usah Diberi Remisi
JAKARTA - Pemberian remisi umum HUT RI ke 65 kepada ratusan koruptor menuai kritikan. Kerena telah memberikan diskon masa penahanan untuk pengemplang uang negara, pemerintah dianggap melemahkan semangat pemberantasan korupsi. "Korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi penanganannya juga harus luar biasa," ucap Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya tentang tanggapan pengurangan hukuman bagi para koruptor.

Menurutnya, salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena kejahatan korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Sehinggga salah satu cara untuk menanganinya adalah dengan membentuk lembaga superbodi itu. M Jasin mengangap bahwa Peraturan Pemerintrah (PP) No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Sebab dalam PP tersebut diatur semua narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Padahal, lanjutnya, seharusnya pelaku kejahatan korupsi tidak sertamerta bisa mendapatkan hak remisi itu. Alasannya, karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa, jadi pelakunya diperlakukan tidak biasa. "Seharusnya pemerintah tidak memberikan toleransi kepada para koruptor," imbuhnya.

Kritikan senada juga dilontarkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia meminta agar pemerintah tidak sembarangan memberikan remisi bagi tahanan korupsi. Selain korupsi kejahatan luar biasa, Emerson menduga bahwa pemberian remisi rawan penyimpangan. Bahkan bisa dikatakan rawan praktek-praktek korupsi.

JAKARTA - Pemberian remisi umum HUT RI ke 65 kepada ratusan koruptor menuai kritikan. Kerena telah memberikan diskon masa penahanan untuk pengemplang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News