Koruptor Tak Usah Diberi Remisi

Koruptor Tak Usah Diberi Remisi
Koruptor Tak Usah Diberi Remisi
Misalnya parameter pemberian remisi adalah narapidana berkelakuan baik. "Kan bisa jadi itu berkelakuan baik bagi petugas penjara atau di lingkungan Departemen Hukum dan HAM dalam tanda kutip," imbuhnya. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menanggapi enteng tudingan itu. Saat ditemui di Gedung Kemenhum HAM, Patrialis menegaskan bahwa pemberian remisi umum kepada puluhan ribu narapidana, termasuk ratusan koruptor sudah melalui mekanisme yang benar.

"Remisi adalah hak bagi setiap orang. Dan kami wajib memberikan hak itu tanpa perkecualian, termasuk koruptor," kata Patrialis. Dia lalu melanjutkan, bahwa pemberian hak tersebut sudah diatur dalam UU.   

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 65 Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 58.400 narapidana di seluruh Indonesia. Nah, dari jumlah tersebut, 341 diantaranya merupakan koruptor. Bahkan Aulia Pohan terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden SBY juga mendapatkan remisi tiga bulan. "Tidak ada pertimbangan-pertimbangan pribadi dalam pemberian remisi ini," kata Patrialis dengan nada tegas.  

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Untung Sigiono mengatakan, jika beberapa kalangan tidak berkenan para koruptor mendapatkan remisi, maka yang harus dirubah adalah undang-undangnya. Sebab, selama ini pihaknya hanya melaksanakan amanat undang-undang. Dia menerangkan dasar pemberian remisi adalah Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No 14 Tahun 1999 tentang Remisi. "Jadi kalau nggak setuju ya ubah dulu undang-undangnya," katanya saat ditemui di kantornya Jalan Veteran Jakarta.

JAKARTA - Pemberian remisi umum HUT RI ke 65 kepada ratusan koruptor menuai kritikan. Kerena telah memberikan diskon masa penahanan untuk pengemplang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News