KPK Abaikan Keterangan Polisi
Sabtu, 08 September 2012 – 09:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pengakuan pihak kepolisian di sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut tanda tangan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo telah dipalsukan Komisaris Legimo. Bagi KPK, Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga kasusnya tetap harus dilanjutkan.
"DS sudah dijadikan tersangka di KPK. Sebagaimana kita ketahui KPK tidak bisa mengentikan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta.
KPK juga telah memiliki alat bukti sendiri yang cukup untuk menjerat Djoko Susilo. "KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka," kata Johan.
Verifikasi terhadap alat-alat bukti kini masih dilakukan oleh KPK. Pemriksaan saksi-saksi untuk tersangka Djoko Susilo juga masih berlangsung. Hingga kini KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan perdana Djoko sebagai tersangka. Johan menolak pihaknya disebut lambat dalam menangani perkara ini. "Dalam kacamata saya, itu bukan lambat," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pengakuan pihak kepolisian di sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?