KPK Abaikan Keterangan Polisi

KPK Abaikan Keterangan Polisi
KPK Abaikan Keterangan Polisi
Kepolisian menyebut Komisaris Legimo, yang bertindak sebagai Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri, telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka versi kepolisian, yakni Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT CMMA Budi Susanto. Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. (sof)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pengakuan pihak kepolisian di sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News