KPK Abaikan Keterangan Polisi
Sabtu, 08 September 2012 – 09:05 WIB
Kepolisian menyebut Komisaris Legimo, yang bertindak sebagai Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri, telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka versi kepolisian, yakni Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT CMMA Budi Susanto. Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. (sof)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pengakuan pihak kepolisian di sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024
- Nobar dan Talkshow Makin Cakap Digital Sukses Digelar di Landmark Ternate
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh