KPK Akan Pelajari Informasi Fahmi Idris

Terkait Keberadaan Nunun Nurbaeti di Luar Negeri

KPK Akan Pelajari Informasi Fahmi Idris
KPK Akan Pelajari Informasi Fahmi Idris
Untuk membuktikan keberadaan Nunun, Fahmi pun memperlihatkan beberapa foto di perangkat Blackberry, hasil pemindaian (scanning) atas paspor Nunun. Dari foto itu terlihat bahwa Nunun yang secara resmi dilarang ke luar negeri sejak April 2010, justru bisa lolos ke Thailand.

Hal itu tertera dari cap pada paspor Nunun dari Kantor Imigrasi Thailand di Suvarnabhumi Airport, Bangkok, tertanggal 16 Mei 2010. Di negeri berjuluk Gajah Putih itu, izin tinggal Nunun berlaku sampai 14 Juni 2010.

Selain itu, dari paspor pula terlacak Nunun beberapa kali berada di Singapura. Sebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010. Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010.

Paspor untuk Nunun dikeluarkan pada 11 November 2009 dan akan berakhir pada 11 November 2014. Paspor untuk wanita kelahiran 28 September 1950 itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Nomor paspor atas nama Nunun Nurbaetie Daradjatun itu adalah U 171164 dengan Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 11009001121. "Yang perlu dikhawatirkan, kalau Bu Nunun ganti identitas atau dengan ganti paspor. Ada indikas ke arah sana," ucap Fahmi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, yang mengungkap bahwa Nunun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News