KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Lagi
Jumat, 11 Juni 2010 – 01:13 WIB
Sementara saat disinggung perihal penyebab kematian Hengky yang diduga akibat racun, Bibit menyatakan, surat laporan dari pihak rumah sakit justru menyebutkan penyebab kematiannya bukan karena racun. Meski demikian Bibit tak menghalangi jika ada pihak-pihak lain yang mempersoalkannya.
Menurutnya, persoalan kematian bukanlah wilayah kerja KPK. Hanya saja Bibit mengaku mendukung jika pihak kepolisian melakukan otopsi atas dasar permintaan pihak keluarga Hengky. "Kalau itu (peracunan) terjadi, masalahnya adalah tindak pidana umum. KPK mendukung sepenuhnya kalau itu (otopsi) dilakukan oleh kepolisian tapi atas dasar laporan keluarganya," tegasnya.
Seperti diketahui, Hengky Samuel Daud yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara plus diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 82 miliar, meninggal dunia dalam status tahanan di RS Pondok Indah, 1 Juni lalu. KPK menyebut kematian Hengky karena komplikasi jantung dan liber.
Salah satu terpidana kasus damkar, Oentarto Sindhung Mewardi, menyebut Hengky sebagai saksi kunci tentang keterlibatan mantan Mendagri Hari Sabarno. Keterlibatan Hari Sabarno itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Oentarto dan Hengky. Dalam putusan atas Oentarto, nama Hari Sabarno disebut majelis hakim sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kematian Hengky Samuel Daud bukan berarti pihak-pihak yang terlibat dengan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan